Wanita Bepergian Seorang Diri

Soal: Mohon penjelasan yang bijak tentang wanita yang safar tanpa mahram. Jazakallahu khairan.

 

 

 

Jawab: Sadarilah wahai para wanita muslimah, bahwa pihak yang paling mengundang fitnah bagi para lelaki di dunia ini adalah kalian para wanita. Fitnah kalian bisa menimbulkan pembunuhan dan perang di antara sesama lelaki. Bahkan bisa saja menyeret pada kesyirikan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

 

مَا تَرَكْت فِتْنَةً  أَضُرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ

 

Aku tidak meninggalkan suatu fitnah sepeninggalku yang paling berbahaya bagi kaum laki-laki melebihi fitnah wanita.’ [HR. al-Bukhari dan Muslim].

 

Dalam hadits yang lain, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

 

فَاتَّقُوا الدُّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إسْرَائِيلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ

 

Hati-hatilah pada dunia dan hati-hatilah dari wanita, karena sesungguhnya bencana (fitnah) pertama yang menimpa Bani Israel adalah karena wanita.’ [HR. Muslim 2742].

 

Maka, bukanlah ungkapan yang berlebihan jika Ibnul ‘Arabi mengibaratkan kalian seperti daging lezat yang berada di atas meja makan, yang setiap orang bernafsu untuk menyantapnya. [Lihat pengibaratan ini di dalam Faidhul Qadir 6/518].

 

Oleh karena itu, sepatutnyalah kalian membantu para laki-laki agar tidak terjerumus ke dalam fitnah-fitnah yang timbul dari kalian. Ikutilah kaedah-kaedah syariat yang Allah Ta’ala perintahkan dan yang telah diterangkan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam. Kenakanlah pakaian yang menutup aurat, hindari bercampur-baur (ikhtilath) dengan laki-laki, tidak membiasakan diri keluar rumah, tidak mengenakan wewangian ketika keluar rumah, menghiasi diri dengan perasaan malu, tidak berhias dan bertingkah ala jahiliyah, tidak mendesah dan mendayu-dayukan suara ketika berbicara dengan laki-laki, begitu juga tidak melakukan perjalanan (safar) kecuali jika ditemani dengan mahram.

 

 

 

Wanita Bepergian Tanpa Mahram

 

Banyak orang tua (bapak) yang menganggap remeh permasalahan ini, mereka membiarkan isteri atau anak gadisnya pergi dengan alasan tugas, kerja, atau belajar tanpa ada mahram yang menemani. Hal ini sering kali menimbulkan bencana besar bagi isteri dan anak gadis, jika isteri tidak berselingkuh maka anak gadis yang kehilangan keperawanannya. Maka, ketahuilah wahai para penanggung jawab bagi wanita-wanitayang ada di rumahnya dan juga engkau wahai para wanita, bahwa wanita diharamkan melakukan perjalanan (safar) tanpa disertai dengan mahramnya. Berikut dalil-dalilnya :

 

  • Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhum, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

 

 لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

 

Wanita tidak diperbolehkan bepergian selama tiga hari melainkan bersama mahramnya.’ [HR.al-Bukhari dan Muslim].

 

  • Dari Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

 

لاَ تُسَافِرُ المَرْأَةُ يَوْمَينِ إِلاَّ مَعَ زَوْجِهَا أَوْ ذِيْ مَحْرَمٍ

 

Wanita tidak diperbolehkan bepergian selama dua hari melainkan bersama suaminya atau mahramnya.’ [HR.Ibnu Khuzaimah : 2522 dengan sanad shahih].

 

  • Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:

 

لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ مُسْلِمَةٍ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ لَيْلَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا رَجُلٌ ذُو حُرْمَةٍ مِنْهَا.

 

Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhir utnuk bepergian menempuh perjalanan satu hari satu malam melainkan bersama mahramnya.’ [HR. al-Bukhari dan Muslim].

 

  • Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhum, dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:

 

لا تُسَافِر المَرأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحرَمٍ

 

Wanita tidak diperbolehkan bepergian melainkan bersama mahramnya.’ [HR. al-Bukhari dan Muslim].

 

Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa setiap wanita siapapun orangnya, bagaimanapun keadaannya, kapanpun, di manapun, dan segala jenis safar apapun (baik di perjalanan ketaatan, rekreasi, dan perjalanan mubah lainnya), maka diharamkan baginya bepergian tanpa disertai suami atau mahramnya. Sama saja, apakah perjalanan itu menempuh waktu yang lama atau hanya menempuh waktu yang  singkat namun telah masuk dalam kategori safar.

 

Imam an-Nawawi Rahimahullah mengatakan (Syarhu Shahih Muslim III/484), ‘Yang jelas, segala macam bentuk bepergian (safar) dilarang bagi seorang wanita tanpa dibarengi oleh suami atau mahramnya, baik itu selama satu, dua, maupun tiga hari atau bepergian singkat dan lain sebagainya, hal itu didasarkan pada hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhum di atas.’

 

 

 

Beberapa Catatan Penting

 

1.     Berapa batasan jarak bepergian (safar) yang terlarang bagi wanita?

 

Jawab : Tidak ada batasan jarak dalam hal ini. Yang jelas, perjalanan apa saja yang dinamakan dengan safar menurut kebiasaan umum (sejauh perjalanan seseorang yang sudah diperbolehkan meringkas shalat), maka berlakulah larangan itu. Dan secara pasti di dalam hadits yang shahih, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam pernah bepergian dengan jarak tiga mil (kurang lebih 5.544 m) atau 3 farsakh (kurang lebih 16.632 km), beliau shalat dua rakaat (yaitu mengqashar shalat).

 

 

 

2.     Bolehkan bepergian bersama wanita-wanita yang terpercaya tanpa harus ditemani mahram?

 

Jawab : Tidak boleh, karena hadits secara tegas dan pasti melarang hal itu. Bahwa tidak boleh berjalan tanpa mahram.

 

 

 

3.     Bolehkah wanita berhaji tanpa disertai dengan mahram?

 

Jawab : Ulama berbeda pendapat dalam hal ini, namun pendapat yang unggul bahwa hal itu juga terlarang, karena tercakup pada larangan-larangan di atas. Demikian pendapat al-Hasan, an-Nakha’i, Ahmad, Ishaq, dan Ibnul Mundzir. Adapun pendapat yang membolehkan dengan beberapa syarat tertentu, maka pendapat mereka tidak disokong dengan satu dalilpun.

 

 

 

4.     Siapakah yang tergolong mahram itu?

 

Jawab : Yaitu setiap laki-laki yang haram untuk dinikahi selamanya. Di antaranya:

 

1)        Haram dinikahi lantaran faktor keturunan

 

Anak (termasuk cucu dan seterusnya ke bawah), ayah (termasuk kakek dan seterusnya ke atas), saudara laki-laki, paman dari pihak ayah atau ibu, keponakan dari saudara laki-laki atau saudara perempuan.

 

2)        Haram dinikahi lantaran faktor sesusuan

 

Orang-orangnya sama dengan orang-orang yang diharamkan karena faktor keturunan.

 

3)        Haram dinikahi lantaran hubungan perkawinan

 

Ayah suami (mertua), anak tiri, menantu. Adapun kakak ipar atau adik ipar, maka tidak termasuk mahram lantaran keduanya tidak termasuk orang yang haram dinikahi selamanya (namun hanya sementara waktu saja), begitu juga paman dari pihak suami.

 

 

 

Kesimpulan

 

Wanita tidak diperboelhkan (haram) bepergian (safar) tanpa ditemani mahram atau suami. Wallahu A’lam.

 

 

 

 

 

Abu Halbas Muhammad Ayyub

 

Jember 1433 H.

Sumber: http://bejanasunnah.wordpress.com

 

Leave a comment