Hukum Shalat Berjamaah di Masjid Bagi Wanita (dari berbagai pendapat)

Shalat berjamaah di masjid merupakan perkara yang lazim. Namun sesungguhnya Islam telah mengatur hal-hal khusus bagi wanita. Dan bagaimana Islam menyikapi kondisi saat ini di mana para wanita datang ke masjid dengan bersolek dan membuka auratnya? Simak bahasan berikut.

Sejak zaman nubuwwah, kehadiran wanita untuk shalat berjamaah di masjid bukanlah sesuatu yang asing. Hal ini kita ketahui dari hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, di antaranya hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha. Kata beliau:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengakhirkan shalat ‘Isya hingga ‘Umar berseru memanggil beliau seraya berkata: ‘Telah tertidur para wanita dan anak-anak [1]. Maka keluarlah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau berkata kepada orang-orang yang hadir di masjid:
“Tidak ada seorang pun dari penduduk bumi yang menanti shalat ini selain kalian.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 566 dan Muslim no. 638)

Aisyah radhiyallahu ‘anha juga berkata:
“Mereka wanita-wanita mukminah menghadiri shalat Shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka berselimut dengan kain-kain mereka. Kemudian para wanita itu kembali ke rumah-rumah mereka seselesainya dari shalat tanpa ada seorang pun yang mengenali mereka karena masih gelap.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 578 dan Muslim no. 645)

Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha menceritakan: “Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, para wanita yang ikut hadir dalam shalat berjamaah, selesai salam segera bangkit meninggalkan masjid pulang kembali ke rumah mereka. Sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan jamaah laki-laki tetap diam di tempat mereka sekedar waktu yang diinginkan Allah. Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bangkit, bangkit pula kaum laki-laki tersebut.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 866, 870)

Abu Qatadah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Aku berdiri untuk menunaikan shalat dan tadinya aku berniat untuk memanjangkannya. Namun kemudian aku mendengar tangisan bayi, maka aku pun memendekkan shalatku karena aku tidak suka memberatkan ibunya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 868)

Beberapa hadits di atas cukuplah menunjukkan bagaimana keikutsertaan wanita dalam shalat berjamaah di masjid. Lalu sekarang timbul pertanyaan, apa hukum shalat berjamaah bagi wanita?

Dalam hal ini wanita tidaklah sama dengan laki-laki. Dikarenakan ulama telah sepakat bahwa shalat jamaah tidaklah wajib bagi wanita dan tidak ada perselisihan pendapat di kalangan mereka dalam permasalahan ini.

Ibnu Hazm rahimahullah berkata (Al-Muhalla, 3/125): “Tidak diwajibkan bagi kaum wanita untuk menghadiri shalat maktubah (shalat fardhu) secara berjamaah. Hal ini merupakan perkara yang tidak diperselisihkan (di kalangan ulama).” Beliau juga berkata: “Adapun kaum wanita, hadirnya mereka dalam shalat berjamaah tidak wajib, hal ini tidaklah diperselisihkan. Dan didapatkan atsar yang shahih bahwa para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat di kamar-kamar mereka dan tidak keluar ke masjid.” (Al-Muhalla, 4/196)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menyatakan: “Telah berkata teman-teman kami bahwa hukum shalat berjamaah bagi wanita tidaklah fardhu ‘ain tidak pula fardhu kifayah, akan tetapi hanya mustahab (sunnah) saja bagi mereka.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 4/188)

Ibnu Qudamah rahimahullah juga mengisyaratkan tidak wajibnya shalat jamaah bagi wanita dan beliau menekankan bahwa shalatnya wanita di rumahnya lebih baik dan lebih utama. (Al-Mughni, 2/18)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri telah bersabda kepada para wanita:
“Shalatnya salah seorang di makhda’-nya (kamar khusus yang digunakan untuk menyimpan barang berharga) lebih utama daripada shalatnya di kamarnya. Dan shalatnya di kamar lebih utama daripada shalatnya di rumahnya. Dan shalatnya di rumahnya lebih utama daripada shalatnya di masjid kaumnya. Dan shalatnya di masjid kaumnya lebih utama daripada shalatnya bersamaku.” (HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam Shahih keduanya. Dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 155)

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
“Jangan kalian mencegah hamba-hamba perempuan Allah dari shalat di masjid-masjid-Nya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 990 dan Muslim no. 442)

Dalam riwayat Abu Dawud (no. 480) ada tambahan:
“meskipun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud no. 576 dan dalam Al-Misykat no. 1062)

Dalm Nailul Authar, Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata setelah membawakan hadits di atas: “Yakni shalat mereka di rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka daripada shalat mereka di masjid-masjid, seandainya mereka mengetahui yang demikian itu. Akan tetapi mereka tidak mengetahuinya sehingga meminta ijin untuk keluar berjamaah di masjid, dengan keyakinan pahala yang akan mereka peroleh dengan shalat di masjid lebih besar. Shalat mereka di rumah lebih utama karena aman dari fitnah, yang menekankan alasan ini adalah ucapan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika melihat para wanita keluar ke masjid dengan tabarruj dan bersolek.”[2] (Nailul Authar, 3/168)

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah setelah menyebutkan hadits: “meskipun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”, menyatakan dalam salah satu fatwanya: “Hadits ini memberi pengertian bahwa shalat wanita di rumahnya lebih utama. Jika mereka (para wanita) berkata: ‘Aku ingin shalat di masjid agar dapat berjamaah.’ Maka akan aku katakan: ‘Sesungguhnya shalatmu di rumahmu lebih utama dan lebih baik.’ Hal ini dikarenakan seorang wanita akan terjauh dari ikhtilath (bercampur baur tanpa batas) bersama lelaki lain sehingga akan menjauhkannya dari fitnah.” (Majmu’ah Durus Fatawa, 2/274)

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah juga mengatakan: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda demikian sementara beliau berada di Madinah dan kita tahu shalat di Masjid Nabawi memiliki keutamaan dan nilai lebih. Akan tetapi karena shalat wanita di rumahnya lebih tertutup baginya dan lebih jauh dari fitnah maka hal itu lebih utama dan lebih baik.” (Al-Fatawa Al-Makkiyyah, hal. 26-27, sebagaimana dinukil dalam Al-Qaulul Mubin fi Ma’rifati maa Yuhammul Mushallin, hal. 570)

Dari keterangan di atas, jelaslah bagi kita akan keutamaan shalat wanita di rumahnya. Setelah ini mungkin timbul pertanyaan di benak kita: Apakah shalat berjamaah yang dilakukan wanita di rumahnya masuk dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Shalat berjamaah dibandingkan shalat sendiri lebih utama dua puluh lima (dalam riwayat lain: dua puluh tujuh derajat)”. (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 645, 646 dan Muslim no. 649, 650)

Dalam hal ini Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullah menegaskan bahwa keutamaan 25 atau 27 derajat yang disebutkan dalam hadits khusus bagi shalat berjamaah di masjid dikarenakan beberapa perkara yang tidak mungkin didapatkan kecuali dengan datang berjamaah di masjid. (Fathul Bari, 2/165-167)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri telah meriwayatkan akan hal ini dalam sabdanya:
“Shalat seseorang dengan berjamaah dilipat gandakan sebanyak 25 kali lipat bila dibandingkan shalatnya di rumahnya atau di pasar. Hal itu dia peroleh dengan berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, lalu ia keluar menuju masjid dan tidak ada yang mengeluarkan dia kecuali semata untuk shalat. Maka tidaklah ia melangkah dengan satu langkah melainkan diangkat baginya satu derajat dan dihapus darinya satu kesalahan. Tatkala ia shalat, para malaikat terus menerus mendoakannya selama ia masih berada di tempat shalatnya dengan doa: “Ya Allah, berilah shalawat atasnya. Ya Allah, rahmatilah dia.” Terus menerus salah seorang dari kalian teranggap dalam keadaan shalat selama ia menanti shalat.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 647 dan Muslim no. 649)

Dengan demikian, shalat jamaah wanita di rumahnya tidak termasuk dalam keutamaan 25 atau 27 derajat, akan tetapi mereka yang melakukannya mendapatkan keutamaan tersendiri, yaitu shalat mereka di rumahnya, secara sendiri ataupun berjamaah, lebih utama daripada shalatnya di masjid, wallahu a’lam.

_____________________________

Footnote:
*) Yakni mereka yang ikut hadir untuk shalat berjamaah di masjid. (Syarah Shahih Muslim, 5/137, Fathul Bari, 2/59)
**) Yang dimaksud Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah adalah atsar yang diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhari (no. 869) dan Al-Imam Muslim (no. 445) dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melihat apa yang diperbuat oleh para wanita itu, niscaya beliau akan melarang mereka mendatangi masjid sebagaimana dilarangnya para wanita Bani Israil.” Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Yang diperbuat oleh wanita tersebut adalah (keluar ke masjid dengan) mengenakan perhiasan, wangi-wangian, dan pakaian yang bagus.” (Syarah Shahih Muslim, 4/164)

Sumber: Majalah Asy Syari’ah

 

Wanita Sholat Jamaah di Masjid

Isi Pesan:
Assalamu’alaikum wrwb.
Saya menikah bulan april yang lalu. Sebelum menikah, saya dan istri insya Allah senantiasa menjaga sholat fardhu berjamaah. Sebagai laki-laki, saya berusaha menjalankan sholat waktu berjamaah di masjid. Sedangkan istri saya terbiasa berjamaah di kost bersama teman satu kost atau kontrakannya.
Setelah menikah dan tinggal berdua dengan istri saya tetap ingin menjalankan sholat jamaah di masjid. Konsekuensinya istri yang biasanya sholat jamaah di rumah terkadang jadi sholat sendirian.
Mohon kiranya ustadz memberikan solusi yang tepat bagi istri saya, bagaimana seharusnya mengambil keputusan. Bagi seorang wanita, manakah yg lebih utama, sholat dirumah atau ikut berjamaah dimasjid?
Jazakallah khairan katsir

NB: kondisi masjid di dekat rumah saya alhamdulillah cukup representatif bagi wanita karena ada hijab/pembatas jamaah pria dan wanita dan tempat wudhu pria dan wanita terpisah.

 

Jawaban:

Wassalaamu’alaykum warohmatullahi wa barokatuh

Mudah-mudahan Akh Ibnu sekeluarga selalu dalam hidayah Allah dan tetap istiqomah melakukan amalan-amalan yang terbaik.

Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, kami dapat memberikan jawaban sebagai berikut:

1. Anjuran  jamaah secara umum sesuai dengan hadis nabi:

 

رياض الصالحين (تحقيق الدكتور الفحل) – (2 / 17)

عن ابن عمر رضي الله عنهما : أنَّ رَسُول اللهِ – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( صَلاَةُ الْجَمَاعَة أفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً )) متفقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibn Umar r.a., bahwasanya Rasulullah saw bersabda:  “Sholat berjamaah itu adalah lebih utama dua puluhtujuh derajat dibanding sholat sendiri”  (Hadis muttafaqun alaih)

Hadis ini pada hekekatnya berlaku umum,  artinya baik laki-laki maupun perempuan akan memperoleh pahala yang sama apabila melaksanakan shalat berjamaah.

2. Dalam segi syariat pelaksanaannya  para ulama membedakan

    1. Untuk laki-laki yang merdeka,  madzhab Hanafi  dan Maliki menganggap sunnah muakaddah, Madzhab Syafi’i menganggap fardhu kifayah, sedangkan Madzhab Hambali menganggap wajib,  masing-masing dengan dalil yang kuat. Kesimpulannya untuk laki-laki perintah untuk sholat berjamaah di masjid sangat kuat minimal sunnah muakkadah (Al Fiqh al Islam wa Adillatuhu, Wahbah Zuhaili)
    2. Untuk perempuan ada hadis yang berbunyi

صحيح ابن خزيمة – (3 / 92)

عن ابن عمر قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : لا تمنعوا نساءكم المساجد و بيوتهن خير لهن

 

Dari Ibnu Umar r.a., bhawasanya Rasulullah s.a.w. pernah bersabda: “Janganlah kamu larang isteri-isteri mu (pergi shalat ke) masjid, namun (shalat) di rumah mereka lebih baik” (Hadis Shohih Ibnu Khuzaimah)

Berdasarkan hadis tersebut terdapat khilafiyah mengenai hukum boleh tidaknya wanita sholat berjamaah di masjid. Pertama, melarangnya (makruh), seperti ulama muta`akhir Hanafiyah. Ini untuk wanita tua dan muda, dengan alasan zaman telah rusak. Kedua, membolehkannya (khususnya wanita tua), seperti ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, dengan dalil hadis-hadis. (Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/322; Fatawa Al-Azhar, 1/20).

3. Kejadian pada masa Rasulullah:

Sejak zaman Rasulullah, kehadiran wanita dalam shalat berjamaah di masjid bukanlah sesuatu yang asing. Dalam artian, di antara shahabiyah (shahabat Rasulullah dari kalangan wanita) ada yang ikut menghadiri shalat berjamaah di belakang para shahabat walaupun itu tidak wajib bagi mereka.

Ada beberapa dalil dari sunnah yang shahihah yang menunjukkan keikutsertaan wanita dalam shalat berjamaah di masjid. Tiga di antaranya kami sebutkan berikut ini :

a. Hadits dari Aisyah radliyallahu ‘anha, ia berkata :

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya hingga Umar memanggil beliau (dengan berkata) : “Telah tertidur para wanita dan anak anak.” Maka keluarlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata : “Tidak ada seorang pun selain kalian dari penduduk bumi yang menanti shalat ini.” (HR. Bukhari dalam kitab Mawaqit Ash Shalah 564 dan Muslim kitab Al Masajid 2/282)

Hadis ini mengabarkan kepada kita bahwa para wanita anak-anak telah sholat maghrib berjamaah bersama Rasulullah dan menunggu sholat Isya’, namun karena sholat Isya’ di ta’khirkan mereka tertidur.

Imam Nawawi dalam syarahnya terhadap hadits di atas berkata : “Ucapan Umar (Telah tertidur para wanita dan anak anak) yakni di antara mereka yang menanti didirikannya shalat berjamaah di masjid.

b. Dalam hadits lain, Aisyah radliyallahu ‘anha mengabarkan :

Mereka wanita wanita Mukminah menghadiri shalat shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berselimut dengan kain kain mereka. Kemudian para wanita itu kembali ke rumah rumah mereka hingga mereka (selesai) menunaikan shalat tanpa ada seorangpun yang mengenali mereka karena masih gelap.” (HR. Bukhari 578)

c. Hadits dari Abi Qatadah Al Anshari radliyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

Sesungguhnya aku berdiri untuk menunaikan shalat dan berkeinginan untuk memanjangkan shalat itu. Lalu aku mendengar tangisan bayi maka akupun memendekkan shalatku karena khawatir (tidak suka)memberatkan ibunya.” (HR. Bukhari 868, Abu Daud 789,

 

4. Kesimpulan

Anda boleh mengajak isteri anda sholat jamaah dengan dasar:

1)      Mengikuti pendapat yang mengatakan lebih utama sholat di rumah, jika sholatnya sholat jamaah, bukan sholat sendiri. Ini pendapat Ibnu Hazm (Al-Muhalla, 4/197) dan ulama Syafi’iyah seperti Imam Nawawi. (Al-Majmu’, 4/198). Pendapat ini juga didukung oleh keterangan-keterangan dari hadis yang shahih.

2)       Mengikuti kaidah fiqh I’maalu ad-dalilaini aula min ihmaali ahadimaa bi al-kulliyyah (Mengamalkan dua dalil adalah lebih utama daripada meninggalkan satu dalil secara keseluruhan.) (An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, 3/492). Bahkan sesungguhnya ada tiga dalil;  pertama:  anjuran jamaah dengan pahala 27 derajat,  kedua: sholat   di rumah lebih baik , tetapi jangan dilarang apabila wanita ingin berjamaah di masjid, ketiga: pada zaman Rasulullah sudah banyak wanita yang berjamaah di masjid. Pendapat yang membolehkan menurut sebagian ulama lebih kuat karena mengamalkan ketiga dalil tersebut, karena kalau melarang atau memakruhkan hanya mengamalkan satu dalil saja yaitu sholat di rumah lebih baik.

 

Namun kiranya ada beberapa syarat yang harus diikuti:

  1. Wanita shalat jamaah di masjid bersama atau atas ijin suami, kecuali kalau sudah  tua.
  2. Tidak meninggalkan kewajibannya sebagai isteri (misalnya mengasuh anak, menyiapkan  makanan untuk keluarga dll).
  3. Tidak memakai wewangian yang menyebabkan orang tertarik kepadanya.
  4. Tidak tabarruj (menghias diri berlebihan)
  5. Tidak ikhtilat (bercampur antara laki-laki dan perempuan)
  6. Kalau di rumah bisa berjamaah dengan anak, kemenakan atau pembantu itu lebih baik.

Wallahu a’lam

Muhammad Rosyad

Tambahan jawaban dari Ustadzah Siti Hafidah, Lc, MA

Wa alaikum salam wr wb
Akhi fillah…sebelumnya sy ucapkan barokallahu laka wa baroka alaika wa jama’a bainakuma fi khoirin…
mengenai sholat berjama’ah bagi seorang wanita Nabi saw bersabda:
“janganlah kamu melarang para wanita pergi ke masjid, dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Baihaqi dan Thabrani). berdasarkan hadits ini, maka wanita dibolehkan sholat di masjid, dan sholat di rumah adalah lebih baik baginya.
para wanita dibolehkan sholat di masjid dengan syarat:
1. ada izin dari suami.
Nabi saw bersabda: “jika istri-istrimu meminta izin ke masjid-masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Ibnu Hibban)
2. tidak memakai wangi-wangian.
Nabi saw bersabda: “Janganlah kamu melarang hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah, tetapi hendaklah mereka keluar tanpa wangi-wangian.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Darimi dan Baihaqi)
Nabi juga bersabda: “perempuan mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian ia pergi ke masjid, maka tidak diterima sholatnya sehingga dia mandi.” (HR. Ibnu Majah)
Mana yang lebih utama bagi wanita, sholat di masjid atau di rumah?
yang lebih utama adalah sholat di rumah, jika di lakukan berjama’ah, sebagaimana sabda Nabi saw: ” Sholat berjama’ah lebih utama daripada sholat sendiri dengan 27 derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan jika dilakukan tepat waktu. sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, dia berkata: “Aku bertanya kepada Rasulullah saw, amalan apakah yang paling dicintai Allah SWT?, beliau bersabda: Sholat tepat pada waktunya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
jika sulit untuk tepat waktu di rumah, maka lebih baik sholat berjamaah di masjid agar tepat waktu.
wallahu a’lam
Saudaraku yang dimuliakan Allah swt…
Para ulama telah bersepakat bahwa shalat seorang laki-laki lebih utama dilakukan berjama’ah di masjid daripada di rumahnya, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw bersabda,”Shalat berjama’ah itu lebih utama daripada shalat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Juga hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh bahwa telah datang seorang laki-laki buta menemui Nabi saw dan berkata,”Wahai Rasulullah aku tidak memiliki penuntun yang akan membawaku ke masjid.’ Ia meminta agar Rasulullah saw memberikan rukhshah (keringanan) kepadanya untuk melakukan shalat di rumahnya lalu Nabi saw memberikan rukhshah kepadanya. Namun tatkala orang itu berlalu maka beliau saw memanggilnya dan bertanya kepadanya,’Apakah kamu mendengar suara adzan untuk shalat?’ orang itu berkata,’ya.’ Beliau bersabda,’kalau begitu kamu harus menyambutnya (ke masjid).” (HR. Muslim) –(baca : “Mendengar Adzan Ketika Sedang Sibuk”)
Adapun bagi seorang wanita maka kehadirannya di masjid untuk melakukan shalat berjama’ah diperbolehkan bagi mereka yang sudah tua dan dimakruhkan bagi yang masih muda karena dikhawatirkan adanya fitnah. Untuk itu yang lebih utama baginya adalah melakukan shalat di rumahnya, demikian menurut DR. Wahbah.
Beberapa pendapat para ulama tentang permasalahan ini adalah :
1. Abu Hanifah dan dua orang sahabatnya mengatakan bahwa makruh bagi seorang wanita yang masih muda menghadiri shalat berjama’ah (di masjid) secara mutlak karena dikhawatirkan adanya fitnah. Abu Hanifah mengatakan bahwa tidak mengapa bagi seorang wanita yang sudah tua pergi ke masjid untuk shalat shubuh, maghrib dan isya karena nafsu syahwat bisa menimbulkan fitnah di waktu-waktu selain itu. Orang-orang fasiq tidur pada waktu shubuh dan isya kemudian mereka disibukan dengan makanan pada waktu maghrib. Sedangkan kedua orang sahabatnya membolehkan bagi seorang wanita yang sudah tua pergi ke masjid untuk melakukan semua shalat karena tidak ada fitnah didalamnya dikarenakan kecilnya keinginan (syahwat) seseorang terhadapnya.
Dan madzhab dikalangan para ulama belakangan adalah memakruhkan wanita menghadiri shalat jama’ah walaupun shalat jum’at secara mutlak meskipun ia seorang wanita tua pada malam hari dikarenakan sudah rusaknya zaman dan tampaknya berbagai kefasikan.
2. Para ulama Maliki mengatakan bahwa dibolehkan bagi seorang wanita dengan penuh kesucian dan tidak memikat kaum laki-laki untuk pergi ke masjid melakukan shalat berjama’ah, id, jenazah, istisqo (shalat meminta hujan), kusuf (shalat gerhana) sebagaimana dibolehkan bagi seorang wanita muda yang tidak menimbulkan fitnah pergi ke masjid (shalat berjama’ah) atau shalat jenazah kerabatnya. Adapun apabila dikhawatirkan terjadinya fitnah maka tidak diperbolehkan baginya untuk pergi ke masjid secara mutlak.
3. Para ulama Syafi’i dan Hambali mengatakan bahwa makruh bagi para wanita yang cantik atau memiliki daya tarik baik ia adalah seorang wanita muda atau tua untuk pergi ke masjid shalat berjama’ah bersama kaum laki-laki karena hal itu merupakan sumber fitnah dan hendaklah ia shalat di rumahnya. Dan dibolehkan bagi para wanita yang tidak menarik untuk pergi ke masjid jika ia tidak mengenakan wangi-wangian dan atas izin suaminya meskipun sesungguhnya rumahnya lebih baik baginya, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Janganlah engkau melarang para wanita itu pergi ke masjid meskipun rumah mereka lebih baik bagi mereka.” Didalam lafazh lainnya disebutkan,”Apabila para wanita kalian meminta izin kepada kalian pada waktu malam hari untuk ke masjid maka izinkanlah mereka.” (HR. Jama’ah kecuali Ibnu Majah) yaitu jika aman dari kerusakan (fitnah). Juga sabdanya saw,”Janganlah kamu melarang para wanita pergi ke masjid, hendaklah mereka keluar tanpa memakai wangi-wangian.” (HR. Ahmad, Abu daud dari Abu Hurairoh) dan dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah saw bersabda,”Sebaik-baik masjid bagi kaum wanita adalah didalam rumahnya.” (HR. Ahmad)
Intinya adalah bahwa tidak dibolehkan bagi seorang wanita cantik (menarik) untuk pergi ke masjid dan dibolehkan bagi wanita yang sudah tua. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz II hal 1172 – 1173)
Wallahu A’lam
–sumber: eramuslim.com–

28 thoughts on “Hukum Shalat Berjamaah di Masjid Bagi Wanita (dari berbagai pendapat)

  1. Ass.mau tanya kalau untuk seorang MuAklaf,dan belum tau sepenuhnya tentang sholat dan ingin sholat berjamaah apa Diperbolehkan.atas sharenya Terimakasih Ass.

  2. Assalamu’alaikum wr wb
    Saya mau tanya, saya baru berusia 17th, waktu itu saya kedatangan teman yg berkunjung di rmh saya. Nah wkt itu saya dan teman saya (laki-laki) hendak sholat berjamaah berdua. Ada yg pernah bilang katanya seorang laki-laki dan perempuan yg belum menikah tidak diperbolehkan sholat berjamaah hanya berdua. Apakah pernyataan itu benar? Mengapa?
    Terima kasih sebelumnya atas jawabanya.
    Wassalamu’alaikum wr wb

  3. assalam’mualaikum ustadz jika qt shalat sndri tidak pernah berjamaah dkrnkn hrs menjga ank yg msh berusia 2thn .tp saya ingin sekali dpt sholat berjamaah dimamin suami drumah apa suami ttp berdosa krn sholat brjamaah drmh saja dng istri tdk berjamaah dmesjid krn hrs jd imam drmh untuk istri atau kah saya yg hrs ikut suami berjamaah kmesjid sekaligus membawa ank kami ,krn kami hnya bertiga drmh suami sya dn ank kami yg baru berusia 2thn. mohon jawabanny ustadz

  4. Assalamualaikum wr wb. saya mau bertanya ustadz,tempat tinggal saya plus kost saya dekat dengan masjid, dan saya ingin sholat berjamaah dikarenakan kalau sholat dirumah tidak bisa berjamaah bisanya munfarid, dan saya ini adalah wanita yang masih muda.saya kurg tahu saya menarik atau tdk,,tp terkadang ada yg bilang kalau sya ini menarik n cantik,berarti hal itu nanti bisa menimbulkan fitnah ya ustadz, trus saya jadi bingung,kalau tidak sholat di masjid saya tdk bisa shalat berjamaah. mohon jawabannya ustadz… Wassalamualaikum wr wb…

  5. Ass ww, Mohon maaf jika salah.
    Hadist-hadist di atas apakah bisa membantah ayat-ayat Al Quran sebagai petunjuk tertinggi dibawah ini:

    QS 2 (21), yang artinya:
    Hai manusia, sembahlah Tuhanmu Yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa.

    QS 2 (43), yang artinya:
    Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.

    QS 2 (114), yang artinya:
    Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (mesjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat.

    Jadi menurut saya, dan berdasarkan wanita-wanita yang sholat berjamaah di jaman Rosulullah, boleh (sunnah) wanita sholat berjamaah di masjid, dengan beberapa pertimbangan di atas.

    Semoga Allah Yang Maha Mengetahui mengampuni kami jika yang saya sampaikan ini tidak benar.

    Wass

    • @Tanya, ya benar kalau dalam Al Quran disebutkan demikian. Tapi perhatikan firman Allah,”Apa apa yang disampaikan nabimu maka turutilah.”

      Nah, dalam berpedoman, sebaiknya jangan hanya berpegang pada Al Quran saja, As-Sunah adalah juga penunjuk jalan.

      Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang menyia-nyiakan rumahku, haram baginya syafaatku.”
      Wassalam…

      • “Apa-apa yang disampaikan nabimu “ tidak sepenuhnya berarti hadis yang kita kenal sekarang ini, yang berupa cerita-ke-cerita selama ratusan tahun. Tapi Yang dimaksud “apa-apa yang disampaikan nabi itu” ya AL Quran. Yang dibawa nabi kepada kita adalah Al-Quran. Dan penjelasan tentang sholat 5 waktu. Al-Quran adalah Firman Allah, Hadis Nabi adala cerita manusia dan Fikkih adalah karangan manusia. Jadi hadis Nabi meski sakhi boleh di tinggalkan kalau di rasa tidak sesuai Al Quran. Itu hanya kesalahan tukang cerita (rawi). Kata AhliHadis: Tidak setiap Hadis Sakhi berarti pasti dari Nabi, dan yang daif mungkin saja ada yang dari Nabi. Hadis dikatakan Sakhi jika “ceritanya “menurut cerita” sambung menyambung sampai Rasulullah dan di diceritakan oleh mereka yang “menurut cerita” dapat dipercaya baik ingatan dan catatan. Para ulama itu pewaris Nabi, tugas nabi hanya menyampaikan, tidak boleh kebablasan.
        Wanita harusnya wajib juga sholat di masjid seperti yang dilakukan para sahabat Nabi, kalau ada larangan itu kasusistis, ada alasan tertentu, seperti kata AsQolani mungkin sedang wangi. Jika Hadis Qauliah berbeda dengan Fiiliah, maka Fiiliah yang dipakai. Larangan ke Masjid cuma satu hadisnya, Qouliah lagi. Yang wanita berjamaah banyak baik qouliah dan Fiiliah. Ulama tidak boleh menghalangi para wanita mendapat 25 atau 27 pahala. Mereka juga wajib ruku bersama orang yang ruku. Hai para wanita tidak ada Ulama yang bisa nalangin pahala 25 atau 27 pahala jamah Wallahu alllam.

  6. Tidak ada jaminanpahala 27 derajat bagi wanita yang sholat sendiri di rumah.
    Ulama-ulama yang tidak mewajibkan sesuai dengan kondisi mereka waktu itu. Ibnu Qudamah, orang Pelastin ini hidup di zaman Peran Salib yang tidak aman. Imam Nawawi hidup di waktu Tentara Mongol berkeliaran sekitar kampungnya, juga serba tidak aman. Di daerah Gorontalo, dan daerah luar Jawa lainnya, wanita memenuhi masjid di 5 waktu, kadang lebih banyak dari pria, seperti Dhuhur dan Ashar. Saf mereka di belakang, bukan di “pojok” kan seperti di banyak tempat di pulau Jawa. Ketika Jepang datang, para ulama didaerah tersebut melarang para wanita ke masjid dan kalau keluar berkerudung penuh. Setelah Jepang pergei mereka di”lepas” lagi ke masjid. Jadi pendapat Ibnu Qudamah dan Imam Nawawi adalah situasional, bukan permanen. Yang utama ikut wanita wanita di Zaman Nabi, meski bawa bayi atau ngantuk ngantuk memaksakan diri ke Masjid. Tidak usah ikut Imam Nawi dan Ibnu Qudamah di kondisi yang berbeda.
    Tentang sabda Nabih saw lebih baik di ruang riasmu (makhda), boleh jadi hanya untuk wanita yang masih ber wangi wangi, belum sempat menghilangkannya sedangkan waktu sholat sudah tiba.
    Kalau dalam Kaidah Mustaalah Hadis, maka hadis yang lebih banyak yang dipakai sepeti :
    Mengantuk menunggu Isya, Ke Masjid meski masih gelap, Ke masjid meski bawa anak kecil cengeng, ada Saf tersedia di Masjid, suami harus mengizinkan ke masjid meski di waktu malam. Barang siapa yang (masih) pakai parfurm jangan ke masjid. Wanitia bangkit dari sujud belakangan dari pria dll.
    Wallahu alam

  7. assalamualaikum, mau tnya, jika istri lebih utama sholat di rumah atau hanya boleh ke msjid dengan izin suami. lalu bagaimana hukumnya seorang suami lebih memilih berjemaah ke masjid dripada berjemaah dengan istrinya?

  8. Assalammualaikum..

    Saya shalat di masjid pagi ini karena tetangga saya bilang ia dan keluarganya ke masjid. Tapi, saya tidak melihat ada tetangga saya yang perempuan itu dan suami juga anak-anaknya. Jadi saya ingin pulang tapi sudah terlanjur datang dan saya lanjutkan shalat dimasjid. Saya merasa aneh dan merasa jelek setelah membaca ini. Saya wanita sendiriam disana 😦

  9. Assalamu’alaikum… Salam kenal… Saya baru beberapa minggu terakhir shalat berjamaah dimasjid hanya disaat subuh maghrib dan isya… Saya ibu dengan dua orang anak yg sudah besar 6sd dan 3smp… Saya memulai perbaikan ibadah karena mengingat sewaktu mengurus anak2 ketika masih belum bisa mengurus diri sendiri banyak saya menunda waktu ibadah wajib saya… Saya berfikir melakukan berjamaah dimasjid untuk mencontohkan diri ke anak2 saya untuk mengutamakan ibadah wajib 5 waktu… Selama 37 tahun hidup saya menyadari saya sholat berjamaah dimasjid bisa dihitung… Hanya hari raya, sunnah tarawih itupun tidak satu bulan penuh… Saya pergi ke masjid berjamaah dengan sudah melakukan wudhu dirumah dan mengenakan mukenah dari rumahkrn jarak dari rumah kemasjid hanya 30m… Awalnya saya merasa tidak nyaman krn hanya saya wanita yg berjamaah di masjid… Saya berfikir niat saya utk ibadah dan saya tidak dengan sengaja menjadi pusat perhatian orang… Menurut saya karena saya tidak bersolek dan hanya lsg mengenakan mukenah… Sempat saya mengkhawatirkan fitnah yang mungkin akan timbul… Karena almarhum suami tidak pernah mengajak saya berjamaah dimasjid sampai almarhum meninggal 6 tahun lalu… Ibu saya juga hanya melalukan ibadah dirumah saja… Saya ingin lebih dekat dengan Allah saya ingin menambah pundi pahala saya yang selama ini sangat longgar… Saya merasa sudah waktunya saya kejar akhirat saya agar dunia saya berjalan bersama… Saya meridukan getaran hati saya ketika berdoa dimasjid saya selalu merindukan rasa itu… Tangisan saya keluh kesah saya keluar dengan tenag tanpa suara hanya getaran hati seakan ada jawaban disana…

  10. assalamualaikum wr.wb
    salam kenal, saya setiap dzuhur shlat di masjid kantor. tempat wudhu laki2 dan perempuan jadi satu
    saya ragu apakah sah atau tidak yaa soalnya kalaau wudhu ntah kecipratan air wudhu laki2 atau tidak ttpi hati saya ragu. lalu baguskah saya jika mengikuti jamaah dgn laki2 di masjid? baiknya bagaimana? apakah saya sholat cloter kedua atau mengikuti jamaah? bila kloter kedua apakah masih kebagian sholat di awal waktu? mohon pendapatnya. terima kasih
    waasalamualaikum. wr.wb

  11. Assalamu’allaikum wr,wb
    Maaf ustad saya mau nnya, apakah saya salah melarang istri saya sholat di majid, sampai saya di katain mau jadi isis sama suami kakak ipar saya, saya merasa sakit hati ustad di katain seperti itu, mohon di jwb y ustad

  12. Itu maksud ada masjid kaum nya itu apa ya? Masjid kaum nya = kaum saya/kaum wanita. Maksud nya masjid khusus wanita?

  13. Assalamualaikum ustad, saya masih 18 tahun dan saya sholat maghrib ke masjid akhir2 ini karena perasaan rindu ke masjid selepas bln ramadan namun setelah membaca postingan ini, saya jadi berpikir apakah saya ttap menjalankan rutinitas baru saya itu, insyaallah tujuan saya beribadah dan tak memakai wewangian atau bersolek.
    dan mwnurut saya, saya bknlah seorang wanita yg menarik perhatian.

  14. Assalamualaikum ustad, saya seorang wanita berusia 41 th, saya sangat ingin suami dan anak anak yg semuanya laki laki untuk selalu melaksanakan sholat berjamaah di masjid. Tapi mereka mau melaksanakannya jika saya ikut sholat jamaah di masjid juga. Bagaimana solusinya ustad?

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s